Liputan6.com, Jakarta Penanggung jawab isu disabilitas di lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, Diki Rafiqi, menanggapi kasus Alde Maulana, penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Alde Maulana sebelumnya telah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Namun, tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
Atas peristiwa ini Diki menuturkan “Innalillahi wainnalillahi rojiun telah hilangnya hati nurani BPK Republik Indonesia” katanya mengutip keterangan pers, Jumat (2/4/2021).
Advertisement
Ia menambahkan, saat ini telah hilang hak Alde yang merupakan penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara, tambahnya.
Ia memandang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas.
Karena, ini aturan yang lama dan tidak sesuai dengan Unang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, imbuhnya.
“Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini. Saat hari disabilitas pada 3 Desember 2020 lalu, Jokowi mengatakan bahwa akan memberikan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.”
Jokowi juga mengatakan akan menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Oleh karenanya, Diki saat ini masih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas.
“Dsabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain. Salam Inklusi,” katanya.
Simak Video Berikut Ini
Upaya Alde
Untuk memperjuangkan haknya, Alde telah melakukan berbagai upaya salah satunya meminta bantuan pihak LBH Padang.
Alde juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Atas pelaporan ini kemudian Deputi V KSP menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK RI.
Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Peluang ini kemudian diupayakan oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M. Djamil, Padang, Sumbar.
Hasil pengujian di RSUP M. Djamil melalui Surat Nomor: 112/Pol.MCU.IRI/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Kemudian LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan ini pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.
“Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan,” kata Alde dalam rilis yang sama.
“Semestinya negara melindungi untuk mendapatkan akses sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah,” tutup Alde.
Advertisement